"Jika penegak hukum lebih mengutamakan kekuasaan dibanding kebenaran, maka keadilan akan sulit terwujud. Sebaliknya, apabila semakin banyak orang hukum berani mempertahankan integritas, hukum dapat menjadi instrumen peradaban yang benar-benar mulia."
Menjadi seorang ahli hukum baik hakim, jaksa, advokat, notaris, maupun akademisi bukan sekadar memilih profesi, melainkan memilih jalan hidup yang penuh tanggung jawab moral. Dunia hukum sejak awal dibangun atas cita-cita besar, menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta menjaga ketertiban sosial berdasarkan kebenaran. Namun, dalam praktiknya, orang-orang hukum kerap berada pada persimpangan yang tidak mudah, tetap memegang integritas dan kebenaran, atau mengikuti arus kekuasaan demi kemenangan.
Dilema tersebut bukan hanya persoalan profesional, melainkan persoalan nilai dan karakter. Pilihan yang diambil akan menentukan bagaimana seseorang dikenang apakah sebagai penegak keadilan atau sekadar bagian dari permainan kekuasaan.
Dalam kehidupan nyata, tuntutan untuk “menang” sering kali lebih dominan daripada tuntutan untuk “benar”. Banyak klien datang kepada advokat dengan harapan memperoleh kemenangan hukum, bukan nasihat moral. Jaksa dituntut menunjukkan keberhasilan penuntutan, sedangkan hakim berada di bawah tekanan opini publik, media, bahkan kepentingan politik tertentu. Di tengah sistem peradilan yang masih menghadapi persoalan korupsi, lambannya birokrasi, serta intervensi kekuasaan, jalan pintas kerap terlihat lebih menjanjikan dibanding mempertahankan idealisme.
Tidak sedikit praktisi hukum yang pada awalnya memiliki semangat tinggi untuk memperjuangkan keadilan, tetapi perlahan berubah menjadi pragmatis. Mereka mulai percaya bahwa dalam dunia hukum, kebenaran tidak selalu membawa kemenangan, sementara kemampuan memainkan sistem justru sering menghasilkan keberhasilan. Pandangan seperti ini pada akhirnya melahirkan sikap sinis terhadap hukum itu sendiri.
Padahal, sejak lama filsafat hukum telah menempatkan keadilan sebagai inti dari profesi hukum. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menegaskan bahwa keadilan merupakan kebajikan tertinggi dalam kehidupan bersama. Sementara itu, Plato melalui The Republic menggambarkan bahwa penegak hukum ideal adalah sosok yang mengutamakan kebijaksanaan dan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Di Indonesia, nilai-nilai Pancasila juga menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai landasan utama kehidupan bernegara.
Sayangnya, idealisme tersebut sering berbenturan dengan realitas. Banyak orang hukum terjebak dalam budaya kekuasaan, di mana jabatan, pengaruh, dan relasi politik lebih dihargai daripada integritas. Profesi hukum kemudian tidak lagi dipandang sebagai sarana pengabdian, melainkan sebagai alat untuk memperoleh status sosial dan keuntungan ekonomi.
Situasi ini semakin kompleks di era modern. Globalisasi dan perkembangan teknologi membuat profesi hukum berubah menjadi industri yang sangat kompetitif. Firma hukum besar berlomba mendapatkan klien korporasi dengan nilai kontrak fantastis. Dalam beberapa kasus, hukum tidak lagi digunakan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mencari celah demi kepentingan bisnis. Di ranah pidana, negosiasi perkara terkadang lebih menonjol dibanding pencarian kebenaran materiil. Sementara itu, hakim harus menjaga independensinya di tengah tekanan politik, media, dan opini publik yang semakin kuat.
Bagi mereka yang memilih tetap berpegang pada integritas, konsekuensinya tidak ringan. Risiko kehilangan klien, terhambatnya promosi jabatan, tekanan sosial, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi dapat menjadi kenyataan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa orang-orang yang mempertahankan prinsip justru meninggalkan pengaruh yang lebih mendalam.
Mahatma Gandhi, misalnya, dikenal sebagai advokat yang menolak menggunakan kebohongan dalam pembelaannya. Ia percaya bahwa tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang benar. Di Indonesia, tokoh seperti Muhammad Yamin serta banyak advokat pembela hak asasi manusia menunjukkan bahwa keberanian membela kebenaran sering kali lebih bermakna daripada kemenangan di ruang sidang. Nama-nama seperti Todung Mulya Lubis dan Adnan Buyung Nasution menjadi contoh bagaimana integritas dapat membangun warisan moral yang bertahan jauh lebih lama dibanding kekuasaan.
Sebaliknya, sejarah juga mencatat banyak tokoh hukum yang memilih jalan kekuasaan. Mereka mungkin berhasil mengumpulkan kekayaan, pengaruh, dan jabatan, tetapi reputasi mereka runtuh ketika praktik-praktik yang menyimpang akhirnya terbongkar. Kekuasaan yang dibangun tanpa integritas pada akhirnya bersifat rapuh.
Ada beberapa alasan mengapa banyak orang hukum lebih condong kepada kekuasaan dan kemenangan. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama. Pendidikan hukum yang mahal dan tuntutan kehidupan membuat sebagian praktisi sulit menolak tawaran besar. Selain itu, budaya kompetitif dalam profesi hukum sering kali menilai keberhasilan berdasarkan tingkat kemenangan perkara, bukan kualitas moral. Lemahnya sistem penegakan hukum juga memperparah keadaan, karena integritas terkadang justru dianggap menghambat karier.
Namun, kemenangan yang diperoleh dengan mengorbankan nurani memiliki harga yang mahal. Banyak praktisi hukum mengalami kelelahan mental, kehilangan makna hidup, bahkan krisis identitas karena terus-menerus bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Di tingkat yang lebih luas, praktik hukum yang kehilangan integritas menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum.
Sebaliknya, mereka yang menjaga kejujuran dan prinsip moral cenderung memperoleh ketenangan batin serta reputasi jangka panjang. Klien yang benar-benar menghargai kualitas akan lebih percaya kepada penegak hukum yang dapat diandalkan secara etis, bukan sekadar pandai memainkan celah hukum. Integritas memang tidak selalu menghasilkan keuntungan cepat, tetapi ia membangun kepercayaan yang bertahan lama.
Pada dasarnya, menjadi orang hukum yang ideal bukan berarti menolak kemenangan, melainkan memastikan bahwa kemenangan diraih melalui cara yang benar. Advokat tetap wajib membela kepentingan klien secara maksimal, tetapi pembelaan tersebut harus berada dalam koridor etika dan hukum. Hakim yang baik bukan hakim yang populer, melainkan hakim yang berani memutus perkara berdasarkan keyakinan dan hati nurani. Demikian pula jaksa yang profesional adalah jaksa yang mengejar keadilan, bukan semata-mata angka keberhasilan penuntutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan perubahan yang serius. Pendidikan etika profesi harus diperkuat sejak di bangku kuliah agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memahami tanggung jawab moral di balik profesi tersebut. Organisasi profesi seperti PERADI perlu lebih konsisten dalam menegakkan kode etik. Selain itu, reformasi sistem peradilan yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak agar integritas tidak lagi dipandang sebagai kelemahan.
Yang tidak kalah penting adalah refleksi diri. Setiap orang hukum perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah profesi yang dijalani masih menjadi sarana pengabdian, atau justru berubah menjadi alat untuk memenuhi ambisi pribadi semata?
Pada akhirnya, profesi hukum merupakan cermin kondisi masyarakat. Jika penegak hukumnya lebih mengutamakan kekuasaan dibanding kebenaran, maka keadilan akan sulit terwujud. Sebaliknya, apabila semakin banyak orang hukum berani mempertahankan integritas, hukum dapat menjadi instrumen peradaban yang benar-benar mulia.
Generasi muda hukum Indonesia hari ini berada di titik penting. Mereka hidup di tengah perubahan teknologi, tantangan demokrasi, dan dinamika sosial yang semakin kompleks. Situasi tersebut memberi kesempatan besar untuk membangun budaya hukum yang lebih bersih, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Masa depan hukum Indonesia pada akhirnya ditentukan oleh pilihan-pilihan kecil yang dilakukan setiap hari di ruang sidang, di meja kerja, maupun ketika menghadapi godaan kekuasaan.
Menjadi orang hukum berarti hidup di antara idealisme dan realitas. Namun justru dari ketegangan itulah karakter seseorang dibentuk. Pada akhir perjalanan karier, ketika jabatan telah berakhir dan semua perkara telah selesai, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan mendasar, apakah dirinya telah menjadi bagian dari solusi, atau justru bagian dari masalah?
Integritas dan kebenaran memang bukan jalan yang mudah, tetapi keduanya memberi makna yang mendalam dan bertahan lama. Sebaliknya, kekuasaan dan kemenangan yang diperoleh tanpa moral mungkin tampak indah di awal, tetapi sering meninggalkan kehampaan pada akhirnya. Pilihan tersebut akan menentukan bukan hanya kualitas seorang profesional hukum, tetapi juga kualitas dirinya sebagai manusia. Penulis: Indratama Arya Putra
77 kali dibaca
6 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.
17 artikel