Berhenti Bersembunyi di Balik Pasal: Saatnya Menggugat Legalitas
A
Admin Medinfo 1
Penulis
24 May 2026
Dipublikasikan
3 menit
Waktu baca
"Artikel ini menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya berjalan berdasarkan prosedur dan teks semata, sebab “ketika hukum kehilangan ruhnya, yang tersisa hanyalah mesin birokrasi yang berjalan kaku.” mengkritik sistem hukum Indonesia yang dianggap terlalu deterministik karena “kita mengimpor software hukum ini tanpa menginstal antivirusnya,” sehingga hukum menjadi “rigid dan menakutkan bagi rakyat kecil, tapi sangat mudah dieksploitasi oleh mereka yang memegang kuasa.”"
Di Indonesia, kita bisa saja benar 100% secara hukum, tapi secara moral 100% salah. Dan sistem
kita sering kali tidak peduli. Baginya, yang ada hanyalah teks, bukan keadilan.
Kita terus-menerus disuguhi narasi bahwa selama sesuatu sesuai dengan prosedur, maka keadilan
telah tegak. Padahal, ketika hukum kehilangan ruhnya, yang tersisa hanyalah mesin birokrasi yang
berjalan kaku. Masalahnya mungkin bukan pada orang yang menjalankannya, melainkan pada
sistem itu sendiri yang sejak awal dirancang deterministik tanpa kemampuan membaca konteks
kemanusiaan.
Secara teoritis, sistem hukum Civil Law yang kita anut adalah warisan dari tradisi Eropa yang
sering kali dianggap sebagai sistem deterministik. Bayangkan seperti memodelkan aliran air atau
kode pemrograman. Jika kita memiliki persamaan yang tepat, kita bisa memprediksi arah air atau
output kode tersebut. Para pembuat kebijakan kita sering mencoba memposisikan hukum sebagai
sistem tertutup yang otonom, di mana undang-undang adalah segalanya.
Namun, inilah masalahnya, kita mengimpor software hukum ini tanpa menginstal antivirusnya. Di
negara asalnya, sistem Civil Law disertai dengan budaya skeptisisme yang tinggi terhadap
kekuasaan, keterampilan interpretasi teks yang tajam, dan tradisi penalaran yang matang. Di
Indonesia, kita hanya mengambil kerangka hukumnya, namun meninggalkan budaya kritis yang
seharusnya mengawalnya. Hasilnya? Hukum menjadi rigid dan menakutkan bagi rakyat kecil, tapi
sangat mudah dieksploitasi oleh mereka yang memegang kuasa dan memahami celah prosedur.
Ironi ini tidak terjadi di ruang hampa. Lihatlah bagaimana delapan warga masyarakat adat Sikka
di Nusa Tenggara Timur harus mendekam di penjara selama 10 bulan hanya karena
mempertahankan tanah ulayat mereka. Secara prosedural, pengadilan menghukum mereka
berdasarkan Pasal 170 KUHP atas perusakan plang perusahaan. Secara hukum, vonis ini mungkin
dianggap benar oleh majelis hakim, namun secara moral, putusan ini mencederai rasa keadilan
karena perusahaan terkait diduga telah melakukan penggusuran paksa serta pembongkaran rumah
dan tanaman produktif warga sebelumnya. Tragisnya, laporan masyarakat mengenai perusakan
142 pohon milik mereka justru tidak diproses oleh kepolisian, yang oleh kuasa hukum dipandang
sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran prinsip equality before the law. Inilah wajah asli
sistem kita, ia bekerja sangat deterministik saat menyentuh warga kecil, namun menjadi buta saat
berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Dalam dunia matematika terapan, ketika sebuah sistem terlalu kompleks untuk diprediksi secara
deterministik, kita beralih ke pendekatan stokastik berbasis probabilitas dan realitas lapangan.
Hukum, sebagai ilmu yang diterapkan dalam dunia nyata, seharusnya memiliki karakteristik
serupa. Ia tidak bisa hanya menjadi kumpulan diktat yang dihafal mati di bangku kuliah. Hukum
adalah organisme yang hidup, yang harus berinteraksi dengan dinamika sosiologi dan ekonomi
masyarakat yang berubah dalam hitungan minggu, bukan dekade.
Ketika sistem hukum kita gagal beradaptasi, ia bukan lagi menjadi alat keadilan. Ia menjadi benda
mati yang disakralkan, yang perlahan-lahan kehilangan legitimasinya di mata publik. Lihatlah
ironinya: pencuri kecil bisa dijerat pasal maksimal, sementara manipulasi aturan tingkat tinggi
sering lolos karena secara prosedural benar.
Kritik ini bukan ajakan untuk meruntuhkan sistem, melainkan ajakan untuk sadar ruang. Masalah
utama pendidikan hukum kita hari ini adalah dominasi hafalan di atas pemahaman interdisipliner.
Kita butuh lulusan hukum yang tidak hanya hafal pasal, tetapi mampu berdialektika dengan realitas
orang-orang yang paham bahwa jika hukum tidak memiliki mekanisme korektif, maka ia akan
selalu berakhir menjadi alat kekuasaan.
Jika kita ingin hukum Indonesia benar-benar bekerja untuk rakyat, kita harus berhenti berada
dalam zona nyaman textbook. Kita butuh mazhab hukum yang membumi, yang memahami batasbatas doktrinnya sendiri, dan yang berani mengakui bahwa hukum tanpa legitimasi moral hanyalah
angka-angka di atas kertas yang tak berarti.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan hukum sebagai benda sakral yang tak tersentuh, dan
mulai memperlakukannya sebagai apa yang seharusnya: sebuah instrumen yang harus kita rawat,
kita kritik, dan kita tantang setiap hari.
Penulis: Mhd Nabil Novrido Zaky
48 kali dibaca
3 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.