"Banyak pemuda yang ingin bersuara demi kemajuan daerahnya justru dibungkam. Padahal, secara konstitusi, jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi pemuda untuk mengkritik pemerintah."
fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemuda yang ingin bersuara demi kemajuan daerahnya justru dibungkam. Padahal, secara konstitusi, jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi pemuda untuk mengkritik pemerintah. Pertanyaan kuncinya adalah apakah kritik yang disampaikan pemuda secara konstitusi dilindungi, ataukah justru dibungkam? Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap individu untuk Menyatakan pikiran, ide, dan keyakinan secara lisan, tulisan, atau media lainnya tanpa disensor atau diancam yang dijamin oleh konstitusi. Konstitusi UUD 1945 memberikan pengakuan dan jaminan atas kebebasan berpendapat atau berekspresi, sebagaimana dinyatakan secara tegas pada pasal 28E, pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam pasal 14, 23, 24, dan 25. UU No, 9 tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Dalam kerangka demokrasi, memberikan kritik kepada pemerintah bukan sekedar hak, tetapi menjadi tanggung jawab warga negara sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan peka terhadap tuntutan masyarakat. Penyampaikan pandangan dan kritik kepada pemerintah merupakan aspek utama dalam demokrasi yang menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat pembangunan negara yang adil dan berorientasi pada hukum.
Tujuan utama UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.1 Tahun 2024 dibuat untuk Mengatur tanda tangan elektronik, perlindungan data, serta mencegah penyalahgunaan teknologi informasi (seperti pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan hoaks). Akan tetapi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.1 Tahun 2024 memiliki penafsiran yang luas yang menyebabkan rawan disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum. Yang dimana pasal ini memiliki dua sifat bisa melindungi dan disisi lain bisa di gunakan dalam menjerat. Seperti contoh pada pasal 27A yang dimana kata “menyerang kehormatan” dan pasal 28 yang dimana kata“menimbulkan kebencian”, dan “penghinaan” . Hal ini menyulitkan pembedaan yang tegas antara kritik yang sah dengan perbuatan pidana. Akibatnya, pasal-pasal ini kerap disalahgunakan untuk menjerat pemuda, aktivis, dan warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik. Selain itu pasal 32 hingga Pasal 35 UU ITE memiliki kelemahan mendasar rumusan pasal-pasal tersebut bersifat luas dan multitafsir, terutama frasa “dengan cara apa pun” dan “tindakan apa pun”, sehingga menyulitkan pembedaan antara tindak pidana siber yang serius dengan ekspresi kebebasan berpendapat, Bisa menjerat orang yang hanya menyebarkan atau mengedit konten untuk tujuan kritik, whistleblowing, atau satiris, dan memiliki potensi membatasi kebebasan bebasan berpendapat, serta dapat menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau pejabat. Contoh salah satu kasus
Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025. Khariq Anhar mengedit judul berita menjadi versi satire yang mendorong mahasiswa ikut serta dalam aksi buruh 28 Agustus 2025. Khariq dijerat pasal berlapis UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, terutama Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 tentang manipulasi informasi elektronik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik dan satire aktivis muda. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan eksepsi pada awal tahun 2026, Khariq tetap menghadapi proses hukum lanjutan hingga Maret 2026. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq pada Januari 2026 dan membebaskannya dari tahanan, jaksa tetap melanjutkan dakwaan ulang hingga Maret 2026. Hal ini semakin menunjukkan betapa rapuhnya ruang kebebasan berekspresi di Indonesia. Penulis : Andika Meichael Parlindungan Hutapea
19 kali dibaca
3 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.
18 artikel