"Antara Semangat Reformasi dan Kontroversi Implementasi"
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu peristiwa hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Langkah ini secara simbolik dan normatif menandai upaya dekolonisasi hukum pidana serta penguatan identitas hukum nasional.
Namun, sebagaimana lazim terjadi dalam pembaruan hukum berskala besar, lahirnya KUHP baru tidak hanya disambut dengan optimisme, tetapi juga dengan kritik dan kontroversi. Perdebatan publik muncul bukan semata karena substansi pasal-pasal tertentu, melainkan karena kekhawatiran akan arah hukum pidana Indonesia ke depan: apakah benar bergerak menuju sistem yang lebih adil dan manusiawi, atau justru membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia berkewajiban memastikan bahwa hukum pidana berfungsi untuk melindungi hak warga negara, membatasi kekuasaan negara, dan menciptakan keadilan. Oleh karena itu, KUHP baru harus dinilai secara seimbang baik dari sisi kemajuan normatif yang ditawarkan maupun potensi problematika implementasinya.
Dari sisi positif, KUHP baru membawa pembaruan paradigma yang signifikan. Salah satu capaian utamanya adalah pergeseran orientasi pemidanaan. Jika KUHP lama sangat menekankan pidana penjara sebagai sanksi utama, KUHP baru memperluas jenis pidana dengan memasukkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda yang lebih proporsional. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan sosial.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Marc Ancel, tokoh penting dalam pemikiran defence sociale nouvelle, menekankan bahwa hukum pidana harus melindungi masyarakat tanpa menghilangkan martabat manusia. Dalam konteks ini, KUHP baru dapat dipandang sebagai langkah menuju humanisasi hukum pidana Indonesia, dengan menempatkan pelaku tindak pidana sebagai subjek yang dapat diperbaiki, bukan sekadar objek hukuman.
Selain itu, KUHP baru juga mengandung semangat kodifikasi nasional yang kuat. Sudarto menyatakan bahwa hukum pidana nasional harus mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral bangsa sendiri. Dengan menggantikan KUHP kolonial, Indonesia tidak lagi bergantung pada sistem hukum yang dirancang untuk kepentingan kolonial, melainkan membangun sistem hukum pidana berdasarkan politik hukum nasional.
Dari perspektif sistem hukum, KUHP baru juga memberikan kepastian normatif karena menyatukan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam banyak undang-undang sektoral. Secara teoritis, hal ini dapat memperkuat kepastian hukum dan memudahkan penegakan hukum pidana.
Namun, di balik capaian tersebut, KUHP baru juga memunculkan sejumlah kontroversi serius. Salah satu kritik utama berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur moralitas, kesusilaan, dan kehidupan privat warga negara. Kelompok masyarakat sipil menilai bahwa beberapa ketentuan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.
Dalam negara hukum demokratis, pengaturan mengenai moralitas memang berada dalam wilayah sensitif. Negara memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi secara ketat agar tidak berubah menjadi kontrol berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga negara. Gustav Radbruch melalui teori tiga nilai dasar hukum menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika hukum terlalu menekankan satu nilai moral tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya, keadilan substantif berisiko terabaikan.
Kontroversi lainnya berkaitan dengan potensi multitafsir dalam beberapa rumusan pasal KUHP baru. Norma pidana yang bersifat elastis memang memberi ruang diskresi bagi aparat penegak hukum, tetapi dalam konteks budaya hukum Indonesia, diskresi yang terlalu luas justru berpotensi disalahgunakan. Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa efektivitas hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum. Dalam sistem dengan budaya hukum yang belum sepenuhnya matang, norma yang multitafsir dapat berujung pada ketidakpastian dan ketidakadilan.
Kritik juga diarahkan pada kesiapan struktur penegakan hukum. Secara normatif, KUHP baru mengusung pendekatan progresif. Namun secara empiris, penegakan hukum pidana di Indonesia masih menghadapi masalah klasik seperti diskriminasi, kriminalisasi terhadap kelompok rentan, serta ketimpangan perlakuan hukum. Dalam kondisi seperti ini, terdapat kekhawatiran bahwa pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru justru akan lebih sering diterapkan kepada masyarakat kecil dibandingkan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Dari sudut pandang negara hukum, hal ini menjadi persoalan serius. Bagir Manan menegaskan bahwa hukum pidana harus berfungsi sebagai alat pembatas kekuasaan, bukan alat represi. Jika implementasi KUHP baru tidak disertai pengawasan yang kuat dan mekanisme akuntabilitas yang efektif, maka tujuan reformasi hukum pidana justru dapat berbalik arah.
Aspek lain yang menimbulkan perdebatan adalah kesiapan masyarakat dan aparat dalam menghadapi masa transisi penerapan KUHP baru. Sosialisasi yang tidak merata berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hukum. Dalam negara hukum, asas fiksi hukum bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum hanya dapat dibenarkan jika negara secara aktif memastikan bahwa hukum tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa tidak ada pembaruan hukum pidana yang sepenuhnya bebas dari kontroversi. Hukum pidana selalu bersentuhan langsung dengan nilai, moral, dan kekuasaan. Oleh karena itu, resistensi dan perdebatan merupakan bagian dari proses pendewasaan sistem hukum. Yang menjadi persoalan bukanlah adanya kontroversi itu sendiri, melainkan bagaimana negara merespons kritik secara rasional dan terbuka.
Dalam perspektif yang seimbang, KUHP baru dapat dipahami sebagai produk kompromi politik dan hukum. Ia memuat kemajuan normatif yang signifikan, tetapi juga mengandung risiko implementasi yang nyata. Keberhasilan KUHP baru tidak akan ditentukan oleh seberapa sempurna teks undang-undangnya, melainkan oleh sejauh mana ia diterapkan secara adil, proporsional, dan konsisten.
Pada akhirnya, KUHP baru merupakan ujian bagi kualitas negara hukum Indonesia. Jika diterapkan dengan integritas, pengawasan, dan keberanian moral, ia berpotensi menjadi fondasi hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Namun jika dijalankan secara serampangan dan represif, ia justru dapat memperkuat ketidakadilan struktural yang selama ini dikritik.
Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin relasi negara dan warganya. KUHP baru sedang memantulkan wajah Indonesia hari ini dengan segala harapan, ketakutan, dan tanggung jawabnya. Di situlah pentingnya sikap kritis yang seimbang: mengawal reformasi hukum tanpa kehilangan akal sehat dan komitmen terhadap keadilan.
61 kali dibaca
5 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.
3 artikel