Artikel

Ketika KUHAP Baru Lebih Sibuk Mengatur Warga daripada Membatasi Negara

A
Admin Medinfo 2
Penulis
23 January 2026
Dipublikasikan
3 menit
Waktu baca
Ketika KUHAP Baru Lebih Sibuk Mengatur Warga daripada Membatasi Negara

"Artikel ini mengkritisi KUHAP Baru yang dinilai lebih sibuk mengatur warga daripada membatasi kekuasaan negara. Perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa kontrol kuat berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah dan melemahkan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana."

Salah satu problematika utama KUHAP baru terletak pada perluasan kewenangan penyidik dalam penangkapan dan penahanan. KUHAP baru memberikan ruang diskresi yang lebih besar bagi aparat untuk menentukan urgensi penahanan, dengan standar pembuktian awal yang tetap kabur. Masalahnya bukan sekadar lamanya penahanan, tetapi absennya mekanisme kontrol yang kuat sejak tahap awal. Penahanan bukan lagi diperlakukan sebagai upaya terakhir (last resort), melainkan sebagai prosedur lazim. Dalam situasi ini, asas presumption of innocence kehilangan makna praktisnya. Ketika seseorang harus lebih dulu kehilangan kebebasan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah, hukum acara pidana sudah berjalan terbalik. Dalam KUHAP baru, peran hakim dalam mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum masih ditempatkan di posisi sekunder. Mekanisme seperti praperadilan tetap bersifat reaktif, bukan preventif. Dalam sistem peradilan pidana modern, pengawasan yudisial seharusnya hadir sejak tindakan koersif pertama dilakukan. Tanpa pengawasan awal, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan berpotensi menjadi rutinitas administratif yang jarang diuji legitimasi hukumnya. Di titik ini, hukum acara tidak lagi berfungsi sebagai pagar kekuasaan, melainkan sebagai jalan tol prosedural bagi aparat. KUHAP baru memperluas pengakuan terhadap alat bukti elektronik. Secara teknologis ini masuk akal, tetapi secara hukum acara menimbulkan masalah baru: siapa yang mengontrol validitas dan keabsahan bukti tersebut? Tanpa standar ketat mengenai perolehan, autentikasi, dan rantai penguasaan (chain of custody), bukti elektronik justru rawan direkayasa atau digunakan secara selektif. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang, perluasan alat bukti tanpa penguatan pengawasan sama saja dengan menambah senjata tanpa pengaman. KUHAP baru masih menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan, bukan subjek hukum yang setara. Akses terhadap penasihat hukum pada tahap awal proses belum dijamin secara efektif, sementara hak untuk diam (right to remain silent) belum sepenuhnya dilindungi dari penafsiran negatif. Padahal, dalam prinsip fair trial, hak-hak tersangka bukan penghambat keadilan, melainkan syarat keadilan itu sendiri. Ketika hak ini dipandang sebagai beban prosedural, yang lahir adalah sistem yang lebih nyaman bagi aparat daripada adil bagi warga. Jika seluruh perubahan ini dibaca sebagai satu kesatuan, tampak jelas bahwa KUHAP baru dibangun dengan logika efisiensi penegakan hukum, bukan dengan logika perlindungan hak. Negara diposisikan sebagai aktor yang harus dipermudah kerjanya, sementara warga diminta menyesuaikan diri dengan prosedur yang kian kompleks dan koersif. Seperti kritik filsafat hukum yang kerap disampaikan dalam ruang publik, hukum acara pidana seharusnya curiga pada kekuasaan, bukan memanjakannya. Ketika kecurigaan itu hilang, hukum berubah menjadi bahasa formal dari kehendak negara. Masalah utama KUHAP baru bukan terletak pada kurangnya pembaruan, melainkan hilangnya keberanian untuk membatasi kekuasaan. Hukum acara pidana seharusnya berdiri di sisi warga ketika berhadapan dengan negara, bukan berdiri di belakang aparat sambil mencatat prosedur. Jika KUHAP hanya dimaknai sebagai alat mempercepat proses pidana, maka keadilan akan selalu kalah oleh efisiensi, dan ketika efisiensi menjadi tujuan utama, hukum tidak lagi melindungi, ia hanya mengatur.
83 kali dibaca
3 menit baca
A

Admin Medinfo 2

Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.

3 artikel