"Artikel ini mengkritisi KUHAP Baru yang dinilai lebih sibuk mengatur warga daripada membatasi kekuasaan negara. Perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa kontrol kuat berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah dan melemahkan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana."
Salah satu problematika utama KUHAP baru terletak pada perluasan kewenangan penyidik
dalam penangkapan dan penahanan. KUHAP baru memberikan ruang diskresi yang lebih besar
bagi aparat untuk menentukan urgensi penahanan, dengan standar pembuktian awal yang tetap
kabur. Masalahnya bukan sekadar lamanya penahanan, tetapi absennya mekanisme kontrol
yang kuat sejak tahap awal. Penahanan bukan lagi diperlakukan sebagai upaya terakhir (last
resort), melainkan sebagai prosedur lazim. Dalam situasi ini, asas presumption of innocence
kehilangan makna praktisnya. Ketika seseorang harus lebih dulu kehilangan kebebasan untuk
membuktikan bahwa ia tidak bersalah, hukum acara pidana sudah berjalan terbalik. Dalam
KUHAP baru, peran hakim dalam mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum masih
ditempatkan di posisi sekunder. Mekanisme seperti praperadilan tetap bersifat reaktif, bukan
preventif. Dalam sistem peradilan pidana modern, pengawasan yudisial seharusnya hadir sejak
tindakan koersif pertama dilakukan. Tanpa pengawasan awal, penangkapan, penggeledahan,
dan penyitaan berpotensi menjadi rutinitas administratif yang jarang diuji legitimasi
hukumnya. Di titik ini, hukum acara tidak lagi berfungsi sebagai pagar kekuasaan, melainkan
sebagai jalan tol prosedural bagi aparat. KUHAP baru memperluas pengakuan terhadap alat
bukti elektronik. Secara teknologis ini masuk akal, tetapi secara hukum acara menimbulkan
masalah baru: siapa yang mengontrol validitas dan keabsahan bukti tersebut? Tanpa standar
ketat mengenai perolehan, autentikasi, dan rantai penguasaan (chain of custody), bukti
elektronik justru rawan direkayasa atau digunakan secara selektif. Dalam konteks relasi kuasa yang timpang, perluasan alat bukti tanpa penguatan pengawasan sama saja dengan menambah senjata tanpa pengaman. KUHAP baru masih menempatkan tersangka sebagai objek
pemeriksaan, bukan subjek hukum yang setara. Akses terhadap penasihat hukum pada tahap
awal proses belum dijamin secara efektif, sementara hak untuk diam (right to remain silent)
belum sepenuhnya dilindungi dari penafsiran negatif. Padahal, dalam prinsip fair trial, hak-hak tersangka bukan penghambat keadilan, melainkan syarat keadilan itu sendiri. Ketika hak ini dipandang sebagai beban prosedural, yang lahir adalah sistem yang lebih nyaman bagi aparat daripada adil bagi warga.
Jika seluruh perubahan ini dibaca sebagai satu kesatuan, tampak jelas bahwa KUHAP baru
dibangun dengan logika efisiensi penegakan hukum, bukan dengan logika perlindungan hak.
Negara diposisikan sebagai aktor yang harus dipermudah kerjanya, sementara warga diminta
menyesuaikan diri dengan prosedur yang kian kompleks dan koersif. Seperti kritik filsafat
hukum yang kerap disampaikan dalam ruang publik, hukum acara pidana seharusnya curiga
pada kekuasaan, bukan memanjakannya. Ketika kecurigaan itu hilang, hukum berubah menjadi
bahasa formal dari kehendak negara. Masalah utama KUHAP baru bukan terletak pada
kurangnya pembaruan, melainkan hilangnya keberanian untuk membatasi kekuasaan. Hukum
acara pidana seharusnya berdiri di sisi warga ketika berhadapan dengan negara, bukan berdiri
di belakang aparat sambil mencatat prosedur. Jika KUHAP hanya dimaknai sebagai alat
mempercepat proses pidana, maka keadilan akan selalu kalah oleh efisiensi, dan ketika efisiensi
menjadi tujuan utama, hukum tidak lagi melindungi, ia hanya mengatur.
83 kali dibaca
3 menit baca
A
Admin Medinfo 2
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.
3 artikel