"Ketika Penjaga Keamanan Dunia Menjadi Ancaman"
Amerika Serikat telah mengkonsolidasikan posisinya sebagai ancaman paling signifikan terhadap perdamaian internasional era modern, sebagaimana dibuktikan oleh data empiris dan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip hukum internasional fundamental. Berdasarkan polling global Gallup yang mencakup 66.000 responden di 65 negara, AS terpilih sebagai ancaman terbesar bagi perdamaian dunia, mengungguli negara-negara lain dengan margin signifikan, sementara survei terbaru menunjukkan 65% warga Jerman dan 60% warga Denmark kini memandang Washington sebagai musuh perdamaian lonjakan dramatis dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari perspektif hukum internasional, AS telah melakukan lebih dari 80 intervensi militer sejak Perang Dunia II, melanggar Pasal 2 (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional, termasuk kudeta CIA 1953 di Iran, invasi Irak 2003 berdasarkan klaim senjata pemusnah massal yang palsu, dan serangan terbaru Maret 2025 yang membunuh Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei, yang merupakan pelanggaran jelas terhadap kedaulatan negara dan hukum humaniter internasional.
Anggaran pertahanan AS mencapai $800 miliar per tahun melebihi gabungan 10 kekuatan militer utama berikutnya dengan kehadiran lebih dari 800 basis militer di 70 negara, menciptakan struktur hegemoni yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1970. Penggunaan sanksi ekonomi sebagai
senjata politik terhadap Iran, Kuba, Suriah, dan Venezuela telah menyebabkan krisis kemanusiaan massal, melanggar Pasal 1 Konvensi Jenewa 1949 yang mewajibkan perlindungan terhadap populasi sipil, sementara dukungan tanpa syarat terhadap Israel termasuk veto berulang terhadap resolusi DK PBB dan pendanaan militer $3,8 miliar tahunan
telah memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter di Gaza yang dikarakterisasi oleh Mahkamah Internasional sebagai risiko genosida.
Administrasi Trump saat ini semakin memperparah ancaman sistematis ini melalui kebijakan impulsif yang mengabaikan prosedur konstitusional, di mana 74% warga AS sendiri menolak tindakan militer tanpa persetujuan Kongres, serta ancamasi aneksasi Greenland dan penolakan untuk mempertahankan sekutu NATO, yang melanggar prinsip good faith dalam hubungan internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi wina 1969. Pola intervensi rezim dan perubahan rezim yang didukung AS telah menghasilkan 4,6 juta kematian di Asia Barat dan Afrika Utara pasca 9/11, menciptakan siklus kekerasan yang bertentangan dengan tujuan
PBB memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sehingga memposisikan AS bukan sebagai penjaga ordo global, melainkan sebagai distruptor sistematis terhadap arsitektur hukum internasional yang dibangun pasca 1945.
55 kali dibaca
2 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.
3 artikel