ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SMART CONTRACT DALAM EKOSISTEM DeFi (DECENTRALIZED FINANCE)
A
Admin Medinfo 2
Penulis
23 January 2026
Dipublikasikan
2 menit
Waktu baca
"Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap smart contract dalam ekosistem Decentralized Finance (DeFi) berdasarkan hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat smart contract yang otomatis, kaku, dan anonim menimbulkan konflik dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata serta menyulitkan pembuktian kesepakatan dan kecakapan para pihak. Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga belum mampu menjangkau DeFi karena tidak adanya pelaku usaha yang jelas."
Artikel ini membahas analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap penggunaan smart contract dalam ekosistem Decentralized Finance (DeFi). Fokus utama artikel adalah ketidaksiapan hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen di tengah berkembangnya sistem keuangan digital yang bersifat terdesentralisasi dan otomatis.
Artikel ini menjelaskan bahwa smart contract secara konsep memiliki unsur perjanjian, namun karakteristiknya yang berjalan otomatis (self-executing) dan tidak dapat diubah (immutable) menimbulkan konflik dengan ketentuan hukum perjanjian Indonesia, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata. Permasalahan utama terletak pada pemenuhan syarat subjektif perjanjian, yaitu kesepakatan kehendak dan kecakapan para pihak, karena persetujuan dalam DeFi hanya diwujudkan melalui interaksi dengan kode program, bukan melalui proses negosiasi konvensional antar manusia.
Selanjutnya, artikel ini menguraikan risiko hukum apabila terjadi kerugian akibat kesalahan kode (bug), eksploitasi sistem, atau serangan siber. Dalam kondisi tersebut, penerapan tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum menjadi sulit, karena ekosistem DeFi dijalankan secara terdesentralisasi dan sering kali dikelola oleh Decentralized Autonomous Organization (DAO) yang bersifat anonim, sehingga tidak jelas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Artikel ini juga menyoroti keterbatasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam konteks DeFi. UUPK dirancang untuk sistem ekonomi yang terpusat dan mensyaratkan adanya pelaku usaha yang jelas, sementara dalam DeFi tidak terdapat entitas hukum yang berwujud dan dapat dituntut. Akibatnya, hak konsumen atas informasi yang benar dan hak atas ganti rugi tidak dapat terpenuhi secara optimal, meskipun kode smart contract bersifat open source.
Sebagai penutup, artikel ini merekomendasikan perlunya pembaruan kebijakan hukum yang adaptif, antara lain melalui pengakuan DAO sebagai entitas hukum sui generis, peningkatan literasi digital dan keuangan konsumen, serta penyusunan regulasi yang inklusif dan kolaboratif guna menjamin perlindungan konsumen tanpa menghambat inovasi teknologi keuangan digital.
62 kali dibaca
2 menit baca
A
Admin Medinfo 2
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.